Mataparlemen.com – Anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap caleg. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Parlagutan akan dinonaktifkan jika sudah menjadi terdakwa.
“Tentu saja nanti kalau sudah ada status sebagai terdakwa, dalam arti sidang dimulai, menurut UU ada mekanisme untuk kemudian dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hasyim pada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
“Dalam pandangan kami, kalau memang alat buktinya memadai dan mencukupi, ya tindakan penegakan hukum penting dilakukan,” sambungnya.
Dia berharap kasus yang itu menjadi pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu lainnya. Dia mengingatkan seluruh penyelenggara Pemilu agar tidak main-main.
“Ini juga penting sebagai shock therapy bagi para penyelenggara yang lain bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat apapun, pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, sampai di TPS, anggota KPPS nggak boleh main-main,” ujar Hasyim.
Dia menegaskan komisioner KPU hingga petugas KPPS tidak boleh memanipulasi suara. Dia juga mengingatkan jajarannya agar tidak menjanjikan atau menerima suap.
“Tidak boleh memanipulasi suara, tidak boleh menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu yang kira-kira karena jabatannya itu akan mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu, calon, dan seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Parlagutan Harahap ditangkap polisi pada Sabtu (27/1). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/1).
Parlagutan diduga melakukan pemerasan terhadap caleg di Padangsidimpuan. Parlagutan kini telah ditahan di Polda Sumut.
“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.****
Komentar