Bank Banten Dukung Jaksa Usut Tuntas Pembobolan Brankas Rp 6,1 M

HEADLINE, HUKUM53 Dilihat

Mataparlemen.com – Kejaksaan Tinggi Banten mengusut kasus dugaan pembobolan brankas Bank Banten hingga menyebabkan kerugian Rp 6,1 miliar. Pihak Bank Banten menghormati proses hukum tersebut.

“Bank Banten senantiasa menghormati setiap penanganan perkara dan upaya hukum yang dilaksanakan aparat penegak hukum, termasuk proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Banten atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Malingping beberapa tahun lalu,” kata Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Banten, Irfan A, kepada wartawan, Rabu (7/1/2024).

Irfan mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Banten mengusut kasus tersebut. Menurutnya, Kejati Banten sudah bertindak cepat dalam proses penyidikan.

“Bank Banten mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajaran yang telah bekerja cepat dan efektif untuk menangani perkara tersebut, sehingga sampai saat ini telah dilaksanakan penahanan terhadap terduga pelaku,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Banten menahan tersangka pembobol brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak, bernama Ridwan. Dia diduga membobol brankas bank itu dan melarikan duit Rp 6,1 miliar.

“Jadi tersangka ini melakukan korupsi mulai dari Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dengan cara mengambil uang tunai di brankas. Saat sore atau malam hari ketika karyawan pulang dan beberapa kali, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Jalan Serang-Pandeglang, Senin (5/2).

Uang yang diambil di brankas adalah uang yang dikumpulkan dari Bank Banten setiap hari. Untuk mengelabui auditor dan pihak bank, Ridwan diduga membuat laporan fiktif melalui sistem rekening.

“Dia selalu memuat, menginput fiktif, seolah-olah ada pengeluaran,” ujarnya.***

Komentar