Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
Nunung menjelaskan selama proses pelimpahan perkara, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial J di Rutan Bareskrim Polri. Dia menerangkan menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara dilimpahkan untuk pendalaman penyidikan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang berinisial J yang juga menjabat sebagai surveyor dari PT CSS ditetapkan sebagai tersangka.
J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu, lanjut Nunung, kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.
Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
Sedangkan lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan alat berat berupa buldozer,” terang Nunung saat jumpa pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024).
Terhadap tersangka J, tegas Nunung, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” tandas Nunung.***
Komentar