Mataparlemen.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menghormati putusan DKPP tersebut.
Hasyim mulanya menjelaskan posisi KPU selalu menjadi pihak yang dilaporkan atas pelaksanaan tugasnya. Terkait pelaporan ke DKPP, Hasyim menekankan dirinya dan jajaran mengikuti proses persidangan yang digelar DKPP
“Konstruksi di UU pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter- ya. Terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” kata Hasyim usai rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Hasyim memahami kewenangan DKPP atas putusan yang dikeluarkan tersebut. Dia mengatakan enggan mengomentari apa yang telah menjadi putusan DKPP.
“Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi,” kata Hasyim.
“Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***
Komentar