DKPP Akan Periksa KPU Terkait Kebocoran Data DPT

HEADLINE, POLITIK83 Dilihat

Mataparlemen.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap para Komisioner KPU itu berdasarkan aduan Rico Nurfiansyah Ali dengan dengan perkara bernomor 4-PKE-DKPP/I/2024. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos. Kemudian, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I hingga VII.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah bertindak tidak akuntabel dan profesional. Karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan. Seperti, dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait, dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan pers DKPP.

Ia juga mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. ****

Komentar