Mataparlemen.com – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya mengatakan rencana penambahan subsidi pupuk nasional senilai Rp14 triliun akan menutup kekurangan pupuk di daerah itu pada 2024.
Ia menyebutkan, pihaknya mendukung penambahan subsidi pupuk sebesar setara 2,5 juta ton itu yang direncanakan pada musim tanam kedua.
Dydik dalam keterangannya di Surabaya, Minggu menilai penambahan subsidi pupuk nasional itu dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Jatim.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, rencananya ada penambahan subsidi pupuk secara nasional. Penambahan ini sangat kami harapkan karena alokasi pupuk bersubsidi Jawa Timur sangat kurang. Apabila tidak ditambah pasti akan berakibat terjadinya penurunan produksi pertanian di Jawa Timur,” ujar Dydik.
Ia telah mengusulkan untuk musim tanam tahun 2024 kebutuhan pupuk bersubsidi petani sebanyak 2.418.491 ton. Tapi realisasinya, petani di Jatim hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat sebesar 963.847 ton.
Alokasi ini hanya setara 39,85 persen dari usulan sehingga masih adanya kekurangan 1.454.844 ton dari total kebutuhan.
Ia mengaku rencana penambahan alokasi pupuk bersubsidi pada musim tanam kedua ini selaras dengan surat usulan tambahan alokasi yang dikirim Pemprov Jawa Timur sebelumnya.
“Sehubungan dengan masih kurangnya pupuk bersubsidi, Pemprov Jatim melalui surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 27 Desember 2023 Nomor 500.6.7/49494/110/2023 telah mengajukan usulan tambahan alokasi Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian Republik Indonesia guna memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk para petani,” ujar Dydik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pupuk yang masuk dalam skema subsidi tidak sebanyak tahun 2022 lalu. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744 /KPTS/SR.320/M/12/2023 menyebutkan pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK Formula Khusus (untuk Kakao).
Beleid tersebut juga memfokuskan peruntukkan pupuk bersubsidi kepada sembilan komoditas strategis yang berdampak terhadap laju inflasi.
Kesembilan komoditas tersebut terbagi dalam tiga bidang, yaitu tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu, kopi, kakao), dengan luas lahan maksimal dua hektare.
“Selain itu, yang perlu mendapatkan perhatian petani untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, mereka sudah harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN),” katanya.
Komentar