Mataparlemen.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menghentikan sementara aktivitas produksi PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perundangan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan perusahaan produsen ban itu diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan petugas lapangan.
“Kami telah melakukan pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill, dan batch off disertai penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi,” katanya di Cikarang, Senin(5/2/2024).
Dia menjelaskan dugaan pelanggaran PT Multistrada Arah Sarana mencakup perubahan sarana produksi tanpa merubah dokumen persetujuan lingkungan yang baru serta tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b,” katanya.
PT Multistrada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 karena tidak memiliki dokumen peraturan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.
Kemudian, tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati sesuai Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007.
Pihaknya mengaku telah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana namun perusahaan dimaksud masih belum melaksanakan perbaikan sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan kepada mereka.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah.
“Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi sampai perusahaan menaati ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup,” kata dia.***
Komentar