Polisi-TNI Kawal Pemungutan Suara Susulan di 4 TPS Tangerang Besok

HEADLINE, POLITIK60 Dilihat

Mataparlemen.com – Sebanyak empat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelumnya terdampak banjir di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) besok. Polisi berkoordinasi dengan TNI dan KPU Kota Tangerang untuk mengawal proses tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan akan mengawal pelaksanaannya dengan melibatkan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506/TGR yang telah di tempatkan sebelumnya. Dirinya juga tak menutup kemungkinan akan menambah personel pengamanan.

“Personel yang kemarin di empat TPS itu akan kami tugaskan kembali, bahkan mungkin akan ditambah saat penjadwalan pemilihan susulan (PSS) nanti,” kata Zain dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Adapun sebanyak 1.130 pemilih yang akan melaksanakan PSS itu tercatat berada di empat TPS, Kecamatan Larangan. Dengan rincian TPS 01 sebanyak 275 DPT, di TPS 02 sebanyak 274 DPT, lalu di TPS 05 sebanyak 292 DPT, dan TPS 06 sebanyak 289 DPT.

“Yang jelas, pada pelaksanaannya, kami (TNI-Polri) akan terus berkoordinasi dengan KPU Kota Tangerang. Sampai saat ini logistik masih dalam kondisi aman dan dijaga oleh petugas,” tuturnya.

Seperti diketahui, empat TPS di Kota Tangerang akan melakukan pemungutan suara susulan besok usai terdampak banjir. Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan pihaknya memastikan pemungutan suara susulan di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06. Keempat TPS itu berada di Kelurahan Larangan Utara di Kecamatan Larangan.

“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan di lapangan, kejadian banjir kemarin berdampak pada 34 TPS di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Sebagian besar tetap menjalankan pemungutan suara, sisanya terdapat 4 TPS yang akan menggelar pemungutan suara besok (Minggu),” ujar Qori, dikutip dari website Pemkot Kota Tangerang, Sabtu (17/2).

Keputusan KPU Kota Tangerang tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Pemungutan suara susulan telah dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut.

Komentar