Mataparlemen.com – Demonstrasi di Prancis, Swiss, dan Jerman pada Sabtu (3/2) diikuti ribuan orang yang menuntut untuk segera diberlakukan gencatan senjata di Jalur Gaza.
Di Paris, ratusan pengunjuk rasa mengecam serangan Israel ke Gaza serta mengkritik Presiden Emmanuel Macron yang dianggap terlibat membantu Israel dalam menyerang Palestina.
Sembari mengibarkan bendera Palestina dan Afrika Selatan, pengunjuk rasa turut menuntut pemerintah Prancis mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.
Unjuk rasa di Paris tersebut bergabung dengan demonstrasi lainnya yang memprotes undang-undang imigrasi yang disahkan parlemen Prancis Desember lalu. UU tersebut dikecam karena dianggap terlalu dipengaruhi kelompok ekstrem kanan.
Sementara itu di Jenewa, Swiss, ribuan pengunjuk rasa berhimpun di pusat kota untuk menyatakan dukungan bagi rakyat Palestina di Gaza. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Protes terhadap serangan Israel ke Gaza juga berlangsung di Berlin dan diikuti oleh sekitar 2.000 orang. Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dan membawa spanduk protes yang di antaranya tertulis “Hentikan genosida di Gaza” dan “Jerman yang membayar, Israel yang mengebom”.
Seorang pengunjuk rasa, David Kusel, mengecam situasi mengerikan di Gaza serta menuntut gencatan senjata segera, distribusi bantuan kepada rakyat Gaza, serta terwujudnya solusi dua negara.
Ia turut mengecam tindakan Israel yang merintangi perdamaian melalui pendirian permukiman ilegalnya dan menyebut upaya untuk menghilangkan rakyat Palestina sebagai “kejahatan luar biasa”.
Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan setidaknya 27.238 rakyat Palestina dan mencederai 66.452 orang lainnya. Sementara itu, sekitar 1.200 warga Israel disebut tewas akibat serangan Hamas.
PBB menyebut serbuan Israel itu menyebabkan 85 persen populasi Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, serta obat-obatan yang akut.
Merespons serangan Israel, Afrika Selatan menuntut Israel ke hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida pada Desember 2023.
Pada 26 Januari lalu, ICJ mengeluarkan putusan awalnya bahwa Israel harus berhenti merintangi penghantaran bantuan ke Gaza serta mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.
Mahkamah itu juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida di Gaza.***
Komentar