Gerebek Markas Judi Online di Tangerang, Polisi Amankan 11 Orang

HUKUM39 Dilihat

Mataparlemen.com – Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang usai menggerebek tiga rumah mewah di Tangerang, Banten, yang diduga dijadikan markas judi online, Jumat (26/4).

“Ada 11 orang yang diamankan. Lokasi penggerebekan di daerah Tangerang, Banten,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Titus menyebut tiga rumah mewah yang digerebek itu diduga markas judi online. Ia belum merinci lebih lanjut terkait penggerebekan tersebut.

“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online lintas kementerian/lembaga.

Budi mengatakan instruksi tersebut disampaikan Jokowi usai rapat terbatas bersama dirinya, Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Seskab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).

“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik,” kata Budi. (*)

Komentar