Indikator: Hitung Cepat Bukan untuk Memenangkan Pasangan Tertentu

HEADLINE, POLITIK53 Dilihat

Mataparlemen.com  – Lembaga survei Indikator membantah bahwa survei politik yang dilakukan sebelum pemungutan suara berlangsung dan hitung cepat (quick count) setelah pemungutan suara berlangsung, untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Peneliti Lembaga Survei Indikator, Adam Malik mengatakan, lembaganya adalah penyedia jasa bagi yang membutuhkan data survey politik.

“Survei adalah kegiatan mahal yang memerlukan dana besar. Jadi, memang ada pihak yang membayar untuk melakukan survei politik tersebut,” kata Adam saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Namun demikian, kata Adam, hasil survei politk bukan tergantung siapa yang membayar. Hasil survei politik akan menampilkan angka-angka secara profesional berdasarkan hasil kerja riil tim lapangan dari survei terhadap responden, atau dari hasil pantauan langsung di sampling TPS dalam proses hitung cepat.

“Meskipun hasil yang keluar ternyata tidak menguntungkan pihak yang membayar, karena datanya memang harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Seharusnya memang hasil survey politik bisa dijadikan bahan evaluasi oleh yang berkontestasi dalam pemilu,” ujar Adam.​

Ia menjelaskan bahwa dalam porses hitung cepat Indikator menggunakan data dari 3.000 TPS yang dipantau di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) secara proporsional. Data dari masing-masing TPS akan diproses diaplikasi yang disiapkan dan dianalisis dengan menggunakan metode statistik tertentu.

“Jadi, hasilnya memang bisa dipertanggungjawabkan meskipun ada potensi kesalahan atau margin of error. Indikator memiliki margin of error hanya 0,83 persen dari proses hitung cepat,” ujarnya.

Quick count atau hitung cepat adalah hasil penghitungan riil yang ada di TPS. Surveyor akan menunggu penghitungan di TPS selesai dan melaporkan hasilnya ke sistem yang telah dibangun oleh lembaga survei. Hanya saja, quick count tidak dilakukan di 100 persen TPS,

Aturan soal quick count ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 449 Ayat (5) dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.****

 

Komentar