Trump Didenda Rp 5,5 T-Dilarang Bisnis di New York dalam Kasus Penipuan

HEADLINE, Luar Negri72 Dilihat

Mataparlemen.com  – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperintahkan oleh hakim pengadilan New York untuk membayar denda US$ 355 juta (Rp 5,5 triliun) terkait tuduhan penipuan. Trump juga dilarang menjalankan perusahaan di negara bagian New York selama tiga tahun ke depan.

Seperti dikutip dari  AFP, Minggu (18/2/2024), putusan pengadilan New York yang dijatuhkan dalam persidangan kasus perdata pada sabtu(17/2) waktu setempat itu menjadi pukulan besar bagi kerajaan bisnis dan kondisi keuangan Trump.

Trump, yang hampir pasti menjadi capres Partai Republik dalam pilpres November mendatang, dinyatakan bertanggung jawab atas penggelembungan kekayaan secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.

Trump menuduh Presiden Joe Biden telah mengendalikan kasusnya ini, dan menyebut Biden menggunakan kasus ini sebagai “senjata melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat”. Dia berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Karena kasusnya bersifat perdata, bukan pidana, maka tidak ada ancaman hukuman penjara untuk Trump.

Namun Trump mengatakan jelang sidang putusan bahwa larangan berbisnis di negara bagian New York sama saja dengan “hukuman mati untuk perusahaan”.

Trump yang sedang menghadapi 91 dakwaan pidana dalam rentetan kasus lainnya, memanfaatkan permasalahan hukum yang dihadapinya untuk membangkitkan semangat para pendukungnya dan mengecam calon lawannya dalam pilpres, Biden.

Dia mengklaim kasus-kasus hukum yang menjeratnya “hanyalah cara untuk menyakiti saya dalam pemilu”.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Namun demikian, hakim Arthur Engoron yang memimpin persidangan kasus ini menyatakan bahwa hukuman yang merugikan secara finansial itu dibenarkan oleh perilaku Trump sendiri.

“Kurangnya penyesalan sepenuhnya dari mereka adalah patologis,” sebut hakim Engoron merujuk pada Trump dan kedua putranya yang juga menjadi tergugat.

“Mereka hanya dituduh menggelembungkan nilai aset untuk menghasilkan lebih banyak uang… Donald Trump bukanlah Bernard Madoff. Namun, para tergugat tidak mampu mengakui kesalahan mereka,” sebutnya, merujuk pada pelaku skema Ponzi besar-besaran.

Eric dan Donald Trump Jr juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini, dan diperintahkan membayar denda masing-masing lebih dari US$ 4 juta (Rp 62,6 miliar) oleh pengadilan.

Putusan pengadilan itu disebut sebagai kemenangan bagi Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James, yang mewakili negara bagian itu menggugat Trump dan kedua anaknya ke pengadilan atas tuduhan penipuan.

James dalam gugatannya menuntut ganti rugi US$ 370 juta untuk merampas keuntungan yang didapat Trump secara tidak sah. Dia juga menuntut pengadilan untuk melarang Trump melakukan bisnis di negara bagian New York.

“Ini adalah kemenangan luar biasa bagi negara bagian ini, bangsa ini, dan bagi semua orang yang mempercayai bahwa kita semua harus mengikuti aturan yang sama — bahkan para mantan presiden,” tegas James dalam pernyataannya.

Trump Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan New York

Trump, dalam tanggapannya, berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan mengajukan banding,” tegas Trump saat berbicara di luar resort Mar-a-Lago miliknya.

Dia menuduh Biden menggunakan kasus ini sebagai “senjata melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat”.****

Komentar