Mataparlemen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan uang itu disita dari pihak yang menjadi orang kepercayaan Erik Ritonga. Namun, Ali tidak mengungkap identitas orang tersebut.
“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (29/4).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan uang Rp48,5 miliar itu tersebar di berbagai rekening bank, satu diantaranya atas nama tersangka Erik Atrada Ritonga.
Ali Fikri menjelaskan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud telah dilakukan tim penyidik melalui koordinasi dengan pihak bank.
“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.
Sebelum ini, KPK menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024. Rumah yang disita itu memiliki estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.
KPK juga telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
“Saat ini kan perkaranya masih suap ya, tapi kami sudah telusuri aset-asetnya untuk kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan TPPU ke depan,” ujar Ali kepada wartawan, dikutip Sabtu 27 April 2024.
Upaya menerapkan pasal pencucian uang pada setiap perkara akan dilakukan KPK untuk memberi efek jera dalam bentuk perampasan aset atau asset recovery.
Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.***
Komentar