Mataparlemen.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong percepatan realisasi proyek pembangunan Rempang Eco City, Batam, dengan tetap mengutamakan pemenuhan hak dari warga terdampak.
Pada 10 Januari 2024 lalu, telah dilaksanakan peletakan batu pertama oleh pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk pembangunan rumah baru bagi warga terdampak yang target pengerjaannya akan berlangsung selama 2,5 bulan.
“Percepatan realisasi proyek pembangunan Rempang Eco City ini dipastikan terlaksana dengan mengutamakan pemenuhan hak dari warga terdampak,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot dalam keterangan di Jakarta,Rabu (31/1/2024).
Selain melakukan koordinasi secara rutin dengan BP Batam, Kementerian Investasi/BKPM juga menggandeng erat K/L terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyelesaian hal-hal terkait lahan dan perizinan.
Sementara penataan dan penyediaan sarana prasarana permukiman dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR.
Yuliot menjelaskan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi bersama BP Batam langsung sigap menindaklanjuti berbagai hambatan terkait pemenuhan hak warga terdampak di Rempang, khususnya terkait relokasi dan ganti rugi.
Jika dilihat dari data yang dimiliki Kementerian Investasi per akhir Desember tahun 2023, jumlah warga yang telah berhasil direlokasi ke hunian sementara sebanyak 334 jiwa.
“Kami juga pastikan dilakukannya pendekatan secara intensif dengan cara sebaik mungkin kepada warga yang mungkin masih resisten terhadap pengembangan proyek Rempang Eco City ini,” ungkapnya.
Salah satu warga Rempang terdampak, Dedi Yunhar, yang berprofesi sebagai buruh tani, menyatakan keyakinannya atas proyek yang dicanangkan pemerintah ini. Menurutnya proyek ini akan menjadi ladang baru yang mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi warga Rempang.
“Kami bersedia dipindah ke hunian sementara atas kemauan kami sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Program pengembangan Rempang Eco-City ini sudah jelas akan menyediakan lowongan kerja baru untuk anak-anak kami ke depannya. Fasilitas yang dijanjikan juga sudah kami terima. Harapan kami semoga proyek ini berjalan lancar dan hasilnya menguntungkan bagi masyarakat Rempang, khususnya kami yang terdampak,” ucap Dedi.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per bulan Desember tahun 2023, upaya sosialisasi dengan cara door-to-door telah dilaksanakan ke 551 warga.
Tercatat 382 warga melakukan konsultasi ke posko yang telah disediakan yakni Posko Koramil/RSKI, Posko Kantor Camat Galang, Posko Kantor Lurah Rempang Cate, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam atau MPP Batam Center.
Selain itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Kementerian Investasi/BKPM juga secara rutin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pergeseran sementara dan lokasi pengembangan proyek Rempang Eco City.***
Komentar