Ramai-ramai Warga Tolak Ide PDIP soal Polri di Bawah Kemendagri

HEADLINE, POLITIK16 Dilihat

Mataparlemen.com – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan usulan Polri agar di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Deddy menyebutkan pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.

“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Deddy menilai sebaiknya kepolisian berfokus pada tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, sebaiknya bukan menjadi ranah kepolisian.

“Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” ujar anggota DPR RI ini.

“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menolak usulan Deddy agar Polri kembali berada di bawah Kemendagri. Dia menilai usulan itu akan sangat membingungkan dan menguras banyak waktu.

“Amanah reformasi jelas memisahkan Polri dan TNI, tujuannya agar Polri dan TNI bisa berada langsung di bawah Presiden. Di era modern sekarang ini, tugas Polri juga semakin berkembang mengikuti jenis-jenis kejahatan yang semakin canggih. Tugas Polri sangat luas, mulai dari kejahatan-kejahatan khusus, seperti korupsi, narkotika, penjualan orang, pencucian uang, kejahatan perbankan, ekonomi, dan sumber daya alam, di luar kejahatan-kejahatan umum. Belum lagi sekarang ada kejahatan IT, pinjol, judol, dan lain sebagainya,” kata Adies saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).

Selain itu, Adies menyebutkan Kemendagri punya banyak tugas yang harus ditangani. Maka dari itu, menurutnya sudah benar saat ini Polri berada di bawah Presiden.

“Kemendagri saat ini sudah sangat banyak tugas yang ditangani menyangkut seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Bagaimana mungkin ditambah lagi tugas-tugas penegakan hukum? Dengan berbagai alasan di atas menurut saya, untuk saat ini sudah betul Polri berada di bawah langsung oleh Presiden. Akan sangat membingungkan dan menguras banyak waktu apabila Polri berada di bawah Mendagri,” jelasnya.

“Belum mengubah undang-undang, menyesuaikan lagi bagaimana koordinasi antarpenegak hukum, polisi, jaksa, KPK, dan hakim,” imbuh dia.

Adies menyarankan lebih baik saat ini semua pihak berfokus menyejahterakan masyarakat. Presiden Prabowo harus diberi kesempatan untuk berkonsentrasi dalam bekerja.

“Untuk sekarang lebih baik kita konsentrasi memajukan bangsa dan menyejahterakan masyarakat di tengah ekonomi dunia yang tidak menentu. Biarkan pemerintah di bawah Presiden Prabowo konsentrasi bekerja dahulu dengan baik. Buang saja jauh-jauh ide yg tidak pro kepada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dinilai Ganggu Keseimbangan Sistem Presidensial

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Radian Syam juga mengkritik usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip independensi.

Radian menyebut, berdasarkan Pasal 30 ayat 4 UUD RI tahun 1945, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Radian menilai makna penempatan Polri di dalam UUD NRI 1945 menunjukkan sebagai lembaga tinggi negara yang diatur dalam konstitusi. Sehingga, menurutnya, harusnya Polri tetap berada langsung di bawah presiden.

“Oleh sebab itu, saya menilai Polri seharusnya tetap berada di bawah presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung kepada kepala negara dan kepala pemerintahan bukan di bawah kementerian yang kementerian itu di bawah presiden,” kata Radian kepada wartawan,Minggu (1/12/2024).

“Penempatan Polri di bawah Kemendagri dapat bertentangan dengan prinsip independensi institusional dan mengganggu keseimbangan sistem presidensial yang telah diatur dalam konstitusi,” lanjutnya.

Usul Polri di Bawah Kemendagri: Cederai Reformasi

Terkait usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Nazarudin Dek Gam menilai usulan itu merupakan pengkhianatan reformasi. Menurutnya, Polri telah menunjukkan kinerja terbaiknya usai berdiri sendiri.

“Usulan Deddy Sitorus agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri atau TNI merupakan pengkhianatan terhadap reformasi. Semangat reformasi salah satunya menjadikan Polri sebagai murni alat penegak hukum yang berdiri sendiri,” kata Dek Gam dalam keterangannya, Mingu(1/12/2024).

“Kalau merasa ada bukti bahwa Polri terlibat cawe-cawe politik, seharusnya disampaikan saja kepada Bawaslu. Tapi kalau tidak ada bukti, janganlah bikin berita bohong yang mencederai demokrasi,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI itu juga menilai Polri telah bekerja sangat baik. Terutama, katanya, dalam memastikan pengamanan Pilkada serentak 2024.

“Alhasil Pilkada kali ini sangat minim terjadi benturan. Kalau toh ada sedikit konflik, hanya terjadi daerah-daerah yang memang sudah rawan konflik seperti di Papua,” tuturnya.

“Yang penting Polri bisa merespons dengan baik dan menghentikan konflik-konflik yang sempat muncul tersebut,” imbuhnya.***

Komentar