Setengah Tahun Lebih Usai Ruangan Sekjen DPR Digeledah KPK, Pegiat Hukum Minta Kejaksaan Amil Alih Indra Iskandar Cs

HEADLINE, HUKUM23 Dilihat

Mataparlemen.com – Masyarakat mempertanyaan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini kasusnya blm ada kejelasannya.

Dimana Sebelumnya Melalui sebuah gelar perkara KPK, Kasus Indra Iskandar Sekjen DPR RI disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI yang di Umumkan KPK pada, Selasa, 5 Maret 2024, Kemudian pada selasa 30 April 2024 tepatnya pada pukul 17.52 WIB KPK Usai menggeledah Ruangan Kerja Sekjen dpr ri Indra Iskandar.

Namun hingga hari ini, KPK tidak kunjung mengumumkan status Indra Iskandar dan Kawan kawan, sehingga pegiat Aktivis Pegiat Hukum Arif Hidayat menduga KPK dapat Intervensi dari DPR RI.

“Saya menduga ada Oknum – oknum tertentu yang melakukan intervensi terhadap KPK sehingga KPK hingga saat ini mendiamkan asus Dugaan Korupsi Rumah Dinas jabatan DPR Ri yang di duga menrugikan Uang Negara Milyaran tersebut.” Ucap Arip kepada Wartawan Pada Minggu (1/12/2024).

Arip juga meminta kepada KPK agar tidak main politik dalam menangani kasus – kasus hukum. ” KPK harapan masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, jadi saya harap jangan ikut korupsi dan main politik, “Ucapnya.

Bahkan Arip Meminta Kejaksaan mengambil alih Kasus tersebut karena dianggap KPK ada main mata dalam kasus ini.

“Bayangin sudah ada Tujuh Bulan kasus ini, masa setiap ditanya, kasusnya masih menunggu hasil hitungan Kerugian negara, jadi jika KPK belum menemukan kerugian negara kenapa KPK lakukan penggeledahan dan mencekal Indra iskandar cs bepergian keluar negri, apakah KPK hanya ingin main politik atau memang KPK dapat Intervensi,untuk itu saya berharap Kejaksaan bisa ambil lih kasus ini.” Ucapnya.

Seegaimana diketahui KPK tela mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Cs tersangka dalam perkara ini bakal ditahan oleh tim penyidik KPK setelah informasi barang bukti yang dikumpulkan rampung.

“Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) yang lalu.

Asep menjelaskan, salah satu barang bukti yang fokus diselesaikan pihaknya yaitu laporan audit terkait kerugian negara pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR yang sedang dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, kata Asep, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan BPKP untuk melengkapi sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara ini agar proses audit kerugian negara cepat rampung.

“Ini kan yang menghitung kerugian buah negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu. Nah ini yang sedang kita penuhi,” ucapnya.

Di sisi lain, kata Asep, tim penyidik yang menangani perkara pengadaan RJA DPR juga sibuk menangani kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Dan kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim. Perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga,” katanya.

Informasi terakhir, nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dari informasi yang didapatkan Redaksi, berikut pihak yang disinyalir sudah menjadi tersangka;

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR).

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI).

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika).

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production).

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet).

7. Edwin Budiman (Swasta).****

Komentar