Mataparlemen.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 dilarang membagikan sembako gratis, selama masa kampanye. Ia menekankan, peserta Pemilu hanya diperbolehkan menjual sembako dengan harga murah.
“Jadi ada bazar, kemudian boleh beli sembako di situ, itu boleh. Yang free (gratis dilarang), kan pemberian sembako, bukan beli sembako,” kata Bagja, ditulis Jumat (2/2/2024).
Bagja menambahkan, Bawaslu sudah menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terkait bagi-bagi sembako gratis kepada masyarakat. “Ada lagi diproses di Sumatra Barat misalnya, sedang diproses,” ucap Bagja.
Tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres diduga melakukan aksi bagi-bagi sembako gratis di Jakarta Timur, belum lama ini. Bagja tidak menanggapi hal itu lebih jauh.
“Siapa yang melakukan? Tanya ke teman-taman (Bawaslu) Jakarta sana dong,” ujar Bagja.***
Komentar