Wisnu Wijaya: Penerima Bansos Bukan Objek Politik, Negara Harus Lindungi

DPR, HEADLINE62 Dilihat

Mataparlemen.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra melakukan insterupsi di tengah rapat paripurna DPR RI. Dalam Interupsinya Wisnu meminta semua pihak tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada rakyat penerima manfaat bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Umum 2024.

Pasalnya, belakangan ini ia sering mendengar keluhan dari penerima bansos di Dapilnya Jawa Tengah 1 yang dilanda intimidasi karena beda pilihan politik. “Penerima bansos bukanlah objek politik yang dapat dieksploitasi atau ditakut-takutin karena perbedaan pemilihan politik. Fenomena ini adalah tantangan nyata yang harus diatasi demi melindungi hak-hak dasar warga negara,” tegasnya saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Selasa (6/2/2024).

“Penerima bansos bukanlah objek politik yang dapat dieksploitasi atau ditakut-takutin karena perbedaan pemilihan politik,”

Dijelaskan Legislator Fraksi PKS proses pencabutan bansos dilakukan berdasarkan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bukan berdasarkan like or dislike penguasa apalagi beda pilihan politik.

Karenanya, ia meminta seluruh Anggota DPR RI sebagai representatif rakyat untuk terus melindungi hak-hak penerima Bansos dan memastikan mereka terbebas dari ancaman dan gangguan. “Saya juga mendorong aparat penegak hukum agar bisa responsif dalam merespon fenomena ini dan mengambil langkah terukur demi terciptanya susana yang nyaman dan kondusif,” jelasnya.

Menurutnya Bansos adalah bantuan yang bersumber dari APBN dan harus disalurkan secara adil kepada yang membutuhkan. Negara tidak boleh menggunakan bansos sebagai alat dagang atau untuk kepentingan pribadi. Sebagai representasi dari mandat konstitusi, bansos merupakan upaya negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.****

Komentar